Lombok Timur (NTBSatu) – Para wajib pajak di Kabupaten Lombok Timur yang terlambat maupun tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) kini akan dikenakan sanksi.
Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Tohri Habibi, mengatakan hal itu dilakukan karena tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melakukan pembayaran sekali setahun tersebut.
Ia mengatakan, penarikan PBB P2 didasari atas keberadaan bumi dan bangunan sebagai objek pajak telah memberikan manfaat kepada wajib pajak atau subjek pajak.
Adapun bentuk sanksi yang yang diberikan pertama adalah dalam bentuk surat teguran, untuk mengingatkan agar segera membayar tunggakan.
Jika teguran itu tidak diindahkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka sanksi berat berupa ancaman penyitaan aset akan diterapkan.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Pemberian sanksi itu, lanjut Tohri, semata agar para wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak.
Ia membeberkan, Bapenda Lombok Timur sudah memiliki juru sita yang dapat menyita barang milik wajib pajak, apabila nunggak pajak setelah mendapat teguran beberapa kali.
“Atas nama negara, aset wajib pajak yang menunggak lama ini bahkan bisa ditarik menjadi milik negara atas penilaian penelantaran,” kata Tohri, Kamis, 21 Maret 2024.
Rencana pemberlakuan aturan ini diakui Tohri cukup berat. Namun karena sudah menjadi aturan, maka siap diterapkan.
Sementara tarif PBB untuk wilayah Lombok Timur tahun 2024 adalah 0,08 persen dari nilai objek pajak. Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diketahui terus naik. Standar penghitungan PBB P2 yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) masih mengacu pada NJOP tahun 1999. (MKR)