Kota Bima (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten, berhasil mengungkap 15 kasus selama digelarnya Operasi Pekat Rinjani Tahun 2024 ini. Kepolisian juga menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Dari 15 kasus tersebut, masing-masing terdiri dari empat Kasus pidana perjudian dan 11 kasus pidana minuman beralkohol atau miras.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eko Sutomo menyampaikan, terhadap empat kasus tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Bima berhasil menyita beberapa Barang Bukti (BB), berupa sejumlah uang tunai dan kupon togel.
“Kami juga menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni 2 orang yang menjadi Target Operasi (TO), dan 2 orang non TO,” kata Wakapolres, Kompol Saogi Sujana Angsar, dalam konferensi persnya, Selasa, 19 Maret 2024 si Mako Polres Bima Kabupaten.
Demikian pula yang berhasil diungkap pihak Satresnarkoba Polres Bima yang cukup jauh melampaui terget.
Berita Terkini:
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
- LIPSUS – Jalan Mundur Layanan Kesehatan NTB
- Interpelasi DAK 2024 Terancam Dijegal: Golkar Abstain, 2 Fraksi Bertahan
Jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima adalah 11 orang. Yang mana, dua orang TO dan sembilan orang lainnya non TO.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari 436 botol miras berbagai jenis yang disita dari 2 kasus TO, dan 972 botol yang disita dari 9 kasus non TO.
“Jadi total Barang Bukti yang disita berjumlah 1.408 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis,” Terang Wakapolres Bima.
Untuk pengungkapan kasus miras sendiri, tahun 2024 ini terjadi peningkatan, dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya mengungkap delapan kasus dan menyita 649 botol miras sebagai BB. (MYM)