Mataram (NTBSatu) – Tujuh orang di wilayah hukum Polresta Mataram ditangkap saat Operasi Pekat Rinjani 2024. Mereka diduga menjadi pelaku mucikari.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, ketujuhnya masing-masing berinisial NS, RRS, PPA, S, SS, B, dan NS. Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi berbeda.
“Para pelaku ini kami amankan dalam periode 26 Februari hingga 10 Maret 2024 kemarin,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Mataram, Selasa, 19 Februari 2024.
Tujuh mucikari itu menjual para korban kepada pria atau pemesan dengan menarik tarif berbeda. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Paling rendah Rp500 ribu sampai dengan Rp3 juta,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Kemampuan Fiskal Masih Bergantung dari Pusat, Pembentukan PPS Bakal Sulit Terealisasi
- Disinggung soal PPS, Fahri Hamzah: Tugas Saya Urus Rumah
- Polisi Tertibkan Sejumlah Pengendara ODOL di Jalur Pelabuhan Laut Bima
- Fahri Hamzah Bertemu Kadis Perkim NTB Bahas Penanganan RTLH
Paling mengenaskan, sambung Yogi, di antara para korban tersebut terdapat anak yang masih berusia di bawah umur. Mereka dipekerjakan oleh mucikari sebagai pekerja seksual.
Modusnya, pelaku menyediakan jasa menerima pesanan dari pria mesum. Para pemesan itu selanjutnya melakukan transaksi dengan mentransfer uang kepada para pelaku.
Setelah sepakat, para mucikari kemudian menyediakan kamar penginapan tempat pelaku akan melancarkan aksinya. “Jadi mereka menyediakan kamar di hotel,” ucap Yogi.
Selain ketujuhnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, selimut dengan bekas sperma dan beberapa uang tunai.
Karena perbuatannya, NS, RRS, PP, S, SS, B, dan NS terancam pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan sesuai pasal 296 KUHP. (KHN)