Mataram (NTBSatu) – Pinjaman pelajar atau student loan yang dilontarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada Januari 2024 lalu, saat merespons adanya mahasiswa membayar kuliah dengan pinjaman online (pinjol), tengah dibahas serius oleh pemerintah.
Terdapat tiga kementerian yang terlibat dalam pembahasannya, yakni Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek); dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Prof. Warsito pada Senin, 18 Maret 2024 menjelaskan, skema student loan yang akan diterapkan di Indonesia ke depannya bersifat pinjaman lunak.
“Pinjaman lunak berarti pengembalian dilakukan setelah yang bersangkutan telah selesai (kuliah) dan telah bekerja dengan baik. Jangka waktunya tahun plus lima, ibaratnya kalau empat tahun berarti tahun kedua setelah lulus sudah bisa melakukan pembayaran,” jelasnya, dikutip dari diskusi di Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan secara daring.
Pemerintah juga telah menyiapkan dua skenario dalam pelaksanaan student loan, yang sampai sekarang masih terus dibahas. Dua skenario tersebut, yakni pinjaman sangat lunak dan pinjaman tanpa bunga.
Berita Terkini:
- Kisah Mahasiswa STKIP Tamsis Bima Runy Angriani, Raih Segudang Prestasi di Tengah Keterbatasan Ekonomi
- Dosen STKIP Tamsis Bima Syarif Husni Terpilih Publikasi Buku di Sayembara Cerita Anak Dwibahasa 2025
- Hati-hati! Banjir Ancam Warga Kota Mataram
- Jaksa Bidik Tanah Pecatu yang Diduga Digelapkan Kades Bagik Polak
“Pinjaman sangat lunak memiliki konsep seperti kredit mikro. Pinjaman diberikan dengan jumlah kecil dan bunga yang diberikan juga kecil,” urai Warsito.
Sementara, pinjaman tanpa bunga memiliki konsep dana bergulir. Warsito menegaskan skenario ini menjadi konsen pemerintah karena prosesnya melibatkan banyak pihak.