“Ini menjadi konsen kami bersama karena berkaitan dengan pembahasan kemampuan pihak-pihak lain seperti CSR dan filantropi untuk membuat skenario yang tanpa bunga,” tambahnya.
Selain skenario, Warsito mengatakan, pemerintah juga masih membahas terkait tata kelola student loan ke depannya. Tata kelola ini berkaitan dengan tracking alumni ketika ia sudah selesai berkuliah dan berkewajiban untuk membayar.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat basis data milik pemerintah hingga bekerja sama dengan ikatan alumni yang tersebar di seluruh kampus Indonesia.
Karena menurutnya salah satu penyebab mengapa student loan yang sempat hadir di Indonesia pada tahun 1980-an dihapuskan adalah sulitnya tracking alumni peminjam dana. Akibatnya dana hilang dan tidak bisa digunakan untuk mahasiswa selanjutnya.
“Salah satu kendala yang dulu adalah pengembalian yang sulit untuk ditelusuri setelah lulus, sehingga pengembaliannya tidak bisa dilakukan dengan baik,” kata Warsito.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
Belajar dari hal tersebut, konsep tata kelola harus diperhatikan dengan baik, agar prosesnya bisa lancar seperti yang terjadi di negara-negara maju. Hingga kini, pemerintah masih melakukan sinkronisasi data termasuk NIK agar tracking mudah dilakukan.
“Program student loan bisa berjalan dengan baik dengan catatan tata kelola dan satuan data itu valid,” tandas Warsito. (JEF)