Selong (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mulai membayar tunggakan hutang di SPBU Pancor setelah kendaraan dinasnya ditolak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai 11 Desember 2023 kemarin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Hasni, mengatakan pembayaran dilakukan pada hari yang sama saat penolakan itu diterapkan.
“Sudah kita bayar kemarin siang,” kata Hasni, Selasa, 12 Desember 2023.
Saat dikonfirmasi, Manajer SPBU Pancor, H Edwin Hadiwijaya, pun membenarkan klaim pembayaran tersebut. Namun dari sekitar 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menunggak, baru sekitar enam OPD yang mulai membayar.
“Memang sudah dibayar sekitar enam OPD,” ucap Edwin tanpa menyebutkan nominalnya.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Ia mengungkapkan, total nilai tunggakan yang jatuh tempo pada 10 Desember 2023 itu sekitar Rp800 juta.
“Bulan November ini belum bayar. MoU (kesepakatan) pembayaran paling lambat setiap tanggal sepuluh,” lanjutnya.
Ia mengaku baru-baru ini menerapkan penyetopan pelayanan pengisian tersebut. Pasalnya, pihaknya sering kali tidak bisa membayar pesanan BMM dari depot hulu karena belum menerima pembayaran dari Pemkab Lombok Timur.
Imbasnya, pasokan Pertamax di SPBU Pancor pun sering mengalami kekosongan karena tidak bisa menebus pesanan.
“Baru-baru ini kita terapkan. Soalnya BBM itu harus kita bayar dulu baru diantarkan,” ungkap Edwin. (MKR)