Bapak di Lombok Barat Setubuhi Anak Sejak SMP hingga SMA

Mataram (NTBSatu) – Seorang pria di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, inisial F diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram di rumahnya, Selasa, 5 Maret 2024. Dia dibekuk karena diduga menyetubuhi anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pria 36 tahun itu menyetubuhi putrinya yang kini berusia 17 tahun sejak duduk di bangku SMP hingga SMA.
“Kita amankan karena berdasarkan alat bukti visum luar yang dilakukan oleh Unit PPA Polresta Mataram,” katanya usai melakukan penangkapan di kediaman pelaku siang ini.
Berita Terkini:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
Kejadian bejat F dilaporkan setelah ibunya mengetahui tindakan bejat kepada anak kandungnya.
Saat melancarkan aksinya, situasi rumah atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Sang ibu saat kejadian sedang pergi berjualan di salah satu pondok pesantren.