Mataram (NTBSatu) – Seorang pria di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, inisial F diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram di rumahnya, Selasa, 5 Maret 2024. Dia dibekuk karena diduga menyetubuhi anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pria 36 tahun itu menyetubuhi putrinya yang kini berusia 17 tahun sejak duduk di bangku SMP hingga SMA.
“Kita amankan karena berdasarkan alat bukti visum luar yang dilakukan oleh Unit PPA Polresta Mataram,” katanya usai melakukan penangkapan di kediaman pelaku siang ini.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
Kejadian bejat F dilaporkan setelah ibunya mengetahui tindakan bejat kepada anak kandungnya.
Saat melancarkan aksinya, situasi rumah atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Sang ibu saat kejadian sedang pergi berjualan di salah satu pondok pesantren.