Kota Bima (NTBSatu) – Sebanyak sembilan kekayaan budaya Suku Mbojo atau Bima, secara resmi telah didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM RI.
Tujuh di antaranya sertifikat HAKI tersebut telah diserahkan Kemenkumham ke Pemkot Bima, yakni Aksara Bima, Bo Sangaji Kai, Motif Bunga Satako, Motif Nggusu Waru, Jompa, Rimpu, Keris Ncuhi Dara.
“Kemudian yang kita tunggu sekarang Kapanca dan Bo Abdul Kadir sedang dalam proses. Kita sudah kirim persyaratannya,” kata Budayawan Kota Bima, Munawar dikonfirmasi NTBSatu, Kamis, 29 Februari 2024.
Perlu diketahui, kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang merupakan aset berharga dan bernilai ekonomi.
Perlindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya bagi para pimpinan wilayah dan juga lembaga terkait.
Berita Terkini:
- LGBT Penyumbang Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Lombok Timur, Pentingnya Kemauan Berobat
- Pasien BPJS Lombok Timur Keluhkan Kekosongan Obat di Puskesmas
- SMKPP Negeri Bima Beri Kontribusi Ketahanan Pangan Lokal
- SMKPP Negeri Bima Siapkan Keterampilan Pertanian Aplikatif Bagi Siswa
Munawar menyampaikan, proses pengajuan HAKI ke Kemenkumham bisa berlangsung dalam waktu yang lama atau bisa juga cepat. Tergantung pada persyaratan-persyaratan yang diminta oleh Kemenkumham.
“Kalau lengkap dokumennya seperti video, foto, kemudian penjelasan-penjelasannya ya udah tidak terlalu lama. Kalau bisa sebulan,” jelasnya.
Adapun tujuan pendaftaran HAKI ini, ujarnya, sebagai perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya yang dimiliki, juga perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh Suku Mbojo.
“Kami mendaftarkan HAKI ini, selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap kekayaan budaya, juga untuk melindungi karya-karya tersebut,” pungkasnya. (MYM/*)