Mataram (NTBSatu) – Pj. Wali Kota Bima, HM Rum mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pegawai lingkup Pemda setempat, agar menghidupkan pakaian adat. Rimpu untuk perempuan, Sambolo dan Tembe untuk laki laki.
Edaran itu mulai berlaku hari ini, Kamis 22 Februari 2024 dan sudah dijalankan para pegawai lingkup Pemkot Bima.
“Mulai hari ini, setiap Kamis, semua kita di Kota Bima menggunakan pakaian adat. Yang wanita pakai Rimpu, yang laki-laki pakai Sambolo dan Sarung Nggoli,” kata Pj. Wali Kota Bima, HM Rum kepada NTBSatu, Kamis 22 Februari 2024.
Rimpu diketahui adalah tata cara berbusana khas Wanita Suku Mbojo Bima yang dilestarikan hingga kini. Bermakna sama dengan penggunaan Jilbab untuk kaum muslimah.
Sementara Sambolo adalah penutup kepala berbahan kain songket, sementara bawahannya mengenakan sarung tenun.
Berita Terkini:
- Ummat Borong 6 Penghargaan LLDikti Wilayah VIII, Ikhtiar Kampus Unggul
- Santri Al-Ishlahul Ittihad Gelar Pertunjukan Seni Tradisional Dipadukan Seni Islami
- ANTV PHK Massal Karyawannya, Ini Deretan Program yang Pernah Populer
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
Baik Rimpu untuk perempuan maupun sarung yang dikenakan pria, bahan dasarnya adalah tenun khas Bima yang populer disebut Tembe Nggoli.
Aji Rum – sapaannya – menambahkan, tradisi ini akan dijalankan setiap hari Kamis dalam sepekan oleh jajaran pejabat dan pegawai lingkup Pemkot Bima.
Bahkan imbauan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.6/90/II/2024, tentang penggunaan pakaian adat. Filosofi dari kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pada adat dan tradisi Dana Mbojo.
Lebih dari itu, mendorong pertumbuhan industri skala UMKM yang memproduksi Tembe Nggoli.
Jangka pendeknya adalah, persiapan menuju Festival Rimpu Mantika 2024 yang akan segera dihelat dalam waktu dekat. “Kita mengimplementasikan ini sebagai life style baru dan menyongsong Festival Rimpu Mantika 2024,” sebut Aji Rum.
Agar imbauan ini massif, sasarannya selain jajaran di lingkup Pemkot Bima, juga diminta diterapkan di BUMD dan BUMN yang beroperasi di Kota Bima. (HAK)