Update Penguasa Sementara Kursi DPRD Kabupaten Bima Dapil VI, Golkar Mendominasi
Kota Bima (NTBSatu) – Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memperlihatkan persaingan yang cukup sengit pada Daerah Pemilihan (Dapil) VI DPRD Kabupaten Bima.
Per Sabtu, 24 Februari 2024 pukul 19.38 Wita, rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Bima Dapil VI, sudah mencapai 71,55 persen, atau sudah 254 TPS dari total 355 TPS. Dengan perolehan suara partai paling tinggi adalah Partai Golkar, yakni 8.326.
Sementara di posisi kedua, Partai Gerindra dengan perolehan suara 5.820 berhasil menggeser PKS dengan jumlah suara 5.405 suara. Padahal empat hari yang lalu, PKS masih mengungguli Partai Gerindra.
Untuk diketahui, Pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Bima Dapil VI ini memperebutkan 10 kursi. Dengan daerah pemilihannya meliputi Kecamatan Belo, Wawo, Lambitu, Langgudu, dan Palibelo.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Tanggap Cepat Tangani Kebakaran 36 Rumah di Sumbawa
- 16 Tahun Mengabdi Tanpa Pamrih, Sosok Solikin Danru Damkar Alas Gugur Saat Bertugas
- Kebakaran di Alas Sumbawa: 31 Rumah Rusak Berat, Warga Lebaran di Pengungsian
- Rekomendasi Wisata Lombok Barat saat Libur Lebaran, Pantai Senggigi hingga Gili Kedis
Berikut daftar 10 nama kuat peraih kursi DPRD Kabupaten Bima Dapil VI, berdasarkan suara tertinggi masing-masing partai:
- Golkar (8.326): MUS MULYADIN (1.635)
- Gerindra (5.820): MUHAMMAD SALAHUDDIN (1.859)
- PKS (5.405): SYAIFULLAH (1.173)
- PAN (5.163): KASNUN AHMAD (1.750)
- PPP (3.723): ARDIWIN (1.340)
- PKB (3.145): MUHTAR (1.030)
- Demokrat (2.917): NUKRAH (2.100)
- PDIP (2.293): M. TAUFAN (1.044)
- NasDem (2.284): NAZARUDDIN (1.355)
- Gelora (2.204): MUHAMMAD NUR DIRHAM (741)
Perlu diketahui, adapun perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI.
Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (MYM)



