Kota Bima (NTBSatu) – Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memperlihatkan persaingan yang cukup sengit pada Daerah Pemilihan (Dapil) VI DPRD Kabupaten Bima.
Per Sabtu, 24 Februari 2024 pukul 19.38 Wita, rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Bima Dapil VI, sudah mencapai 71,55 persen, atau sudah 254 TPS dari total 355 TPS. Dengan perolehan suara partai paling tinggi adalah Partai Golkar, yakni 8.326.
Sementara di posisi kedua, Partai Gerindra dengan perolehan suara 5.820 berhasil menggeser PKS dengan jumlah suara 5.405 suara. Padahal empat hari yang lalu, PKS masih mengungguli Partai Gerindra.
Untuk diketahui, Pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Bima Dapil VI ini memperebutkan 10 kursi. Dengan daerah pemilihannya meliputi Kecamatan Belo, Wawo, Lambitu, Langgudu, dan Palibelo.
Berita Terkini:
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
Berikut daftar 10 nama kuat peraih kursi DPRD Kabupaten Bima Dapil VI, berdasarkan suara tertinggi masing-masing partai:
- Golkar (8.326): MUS MULYADIN (1.635)
- Gerindra (5.820): MUHAMMAD SALAHUDDIN (1.859)
- PKS (5.405): SYAIFULLAH (1.173)
- PAN (5.163): KASNUN AHMAD (1.750)
- PPP (3.723): ARDIWIN (1.340)
- PKB (3.145): MUHTAR (1.030)
- Demokrat (2.917): NUKRAH (2.100)
- PDIP (2.293): M. TAUFAN (1.044)
- NasDem (2.284): NAZARUDDIN (1.355)
- Gelora (2.204): MUHAMMAD NUR DIRHAM (741)
Perlu diketahui, adapun perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI.
Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (MYM)