Politik

Wajib Tahu, Cara Coblos Surat Suara yang Benar, Berikut Tutorialnya

Mataram (NTBSatu) – Tata cara mencoblos surat suara merupakan hal penting yang diketahui bagi pemilih pemula.

Proses pencoblosan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mencoblos diartikan sebagai menusuk hingga tembus.

Dalam konteks Pemilu, mencoblos mengacu pada langkah-langkah pemilihan hak suara oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih

Penting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 agar suara dianggap sah. Berikut penjelasannya:

Tata Cara Coblos Surat Suara di TPS

Seperti diketahui, pemilih akan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Tata cara mencoblos yang benar perlu diketahui agar surat suara yang dianggap sah sebagai hasil pemilu.

Berita Terkini:

Berdasarkan informasi di laman KPU, pemilih yang ingin mencoblos saat pemilu harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir pemberitahuan (Model C-6)
  2. e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil

Adapun informasi tata cara mencoblos surat suara di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dikutip dari laman Indonesia Baik oleh Kominfo, berikut prosedur mencoblos di TPS:

  1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.
  2. Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.
  3. Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C-6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih.
  4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
  5. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
  1. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  2. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  3. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari kecamatan tinta. Hal Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Dengan memahami dan mengikuti tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 dengan benar, Anda turut berkontribusi dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses demokrasi di Indonesia. (SAT)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button