Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades Dinilai Belum Bikin Efek Jera
Mataram (NTBSatu) – Banyak kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas di Pemilu ini, tapi berakhir pada hukuman yang dinilai tidak memberikan efek jera berarti bagi pelaku.
Sebagai contoh, Kepala Desa (Kades) di Lombok Barat yang hanya divonis 3 bulan penjara setelah aktif mengampanyekan istrinya sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Sementara di beberapa kasus ASN lainnya, hanya berakhir dengan pelaporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanpa ada kejelasan hukuman yang bisa memberikan efek jera.
Padahal, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu termaktub, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Berita Terkini:
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Lombok Timur Rampung, Koperasi Mulai Lakukan Uji Coba
- Tak Harus Bersepeda, Bupati LAZ Pilih Cara “Sunyi” Hemat Energi di Lombok Barat
- Pemprov Mau Gugat Balik Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, Pakar: Jangan Sampai Tampar Diri Sendiri
- Bursa Ketua Demokrat NTB Mulai Memanas, Amrul Jihadi Optimis Jadi Calon
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Di Kabupaten Bima sendiri, banyak ditemukan kasus pelanggaran netralitas ASN.
Terbaru, pada 17 Januari 2024 kemarin, sebanyak 10 ASN dari Kabupaten Bima yang terbukti melanggar netralitas dilaporkan ke KASN dan kini sedang dalam tahap proses.



