Mereka diketahui terlibat aktif saat kegiatan kampanye Calon Legislatif (Caleg) hingga ikut pose bersama. Bahkan diantara mereka terlibat jadi pembawa acara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, terkait sanksi atau hukuman bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan oleh kepala daerah.
Kendati demikian, ia berharap jika benar terbukti melakukan pelanggaran netralitas, maka harus diberikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Kami setiap pelanggaran netralitas ASN, termasuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu kami proses semua, tidak ada yang kami biarkan jika itu diketahui. Hanya saja memang terbatas akses kami,” kata Junaidin, dikonfirmasi NTBSatu, Selasa, 6 Februari 2024.
Dengan akses yang terbatas itu, sambungnya, Junaidin meminta kepada masyarakat untuk proaktif membantu dan memberikan informasi lengkap dengan bukti, jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN.
Berita Terkini:
- Penjelasan Bang Zul dan Umi Rohmi soal Dukungan TGB usai Debat Kedua Pilgub NTB
- Iqbal Pastikan Presiden Prabowo Dukung Nomor 3 di Pilgub NTB
- Debat Kedua Pilgub NTB: Rohmi Singgung Iqbal Saat Jadi Dubes Hanya Bawa Satu Bus Turis
- Zul-Uhel Tutup Debat Kedua dengan Komitmen Sejahterakan Guru dan Nakes di NTB
“Apakah foto atau apalah yang menunjukkan adanya pelanggaran netralitas tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Junaidin, setiap adanya temuan perihal pelanggaran netralitas ASN, tetap akan diteruskan ke KASN. selanjutnya, terkait kategori sanksi yang diberikan, tergantung pada putusan KASN.
“Kalau kami rekomendasinya ke KASN untuk kemudian diproses lebih lanjut,” tandasnya. (MYM)