Hukrim

Kejari Lombok Timur Tetapkan 2 Tersangka Dana Simpan Pinjam di PNPM Suela

Selong (NTBSatu) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah melakukan ekpose hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela.

Penyelewengan PNPM tepatnya terjadi di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, untuk tahun 201 5 hingga 2018.

“Penyidik telah memperoleh dua alat bukti sehingga menetapkan dua orang tersangka. Yaitu tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan M selaku Pendamping Kelompok SPP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu M Rasyidi, Senin, 5 Februari 2024.

Adapun modusnya, tersangka M selaku pendamping kelompok membentuk 23 kelompok SPP di Desa
Ketangga untuk mendapat pinjaman. Dalam pengajuan pinjaman kelompok
tersebut, seluruhnya dilakukan oleh M dengan meminta fotokopi KTP anggota.

Pada proses pencairan pinjaman kelompok tersebut, seharusnya
diserahkan kepada masing-masing anggota dengan disaksikan pengurus kelompok SPP. Namun nyatanya ditilep oleh tersangka M.

IKLAN
Berita Terkini:

“Namun uang pinjaman itu diberikan kepada M oleh tersangka K,” jelasnya.

Aksi ilegal yang dilakukan M menimbulkan kerugian Rp567.687.000 berdasarkan Laporan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.

Kini M dan K disangkakan sejumlah pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. (MKR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button