Selong (NTBSatu) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah melakukan ekpose hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela.
Penyelewengan PNPM tepatnya terjadi di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, untuk tahun 201 5 hingga 2018.
“Penyidik telah memperoleh dua alat bukti sehingga menetapkan dua orang tersangka. Yaitu tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan M selaku Pendamping Kelompok SPP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu M Rasyidi, Senin, 5 Februari 2024.
Adapun modusnya, tersangka M selaku pendamping kelompok membentuk 23 kelompok SPP di Desa
Ketangga untuk mendapat pinjaman. Dalam pengajuan pinjaman kelompok
tersebut, seluruhnya dilakukan oleh M dengan meminta fotokopi KTP anggota.
Pada proses pencairan pinjaman kelompok tersebut, seharusnya
diserahkan kepada masing-masing anggota dengan disaksikan pengurus kelompok SPP. Namun nyatanya ditilep oleh tersangka M.
Berita Terkini:
- Kementerian Sosial Buka Sekolah Rakyat di NTB, Butuh 19 Guru dan Tenaga Kependidikan
- Jelang Musda Golkar NTB, Mohan Temui Dinda di Ruangannya
- Pansus SOTK DPRD NTB Usulkan Staf Ahli Gubernur Dihapus
- Tiga Mahasiswa STKIP Tamsis Bima Ikuti Pelatihan Wasit Basket 3×3 di Mataram
“Namun uang pinjaman itu diberikan kepada M oleh tersangka K,” jelasnya.
Aksi ilegal yang dilakukan M menimbulkan kerugian Rp567.687.000 berdasarkan Laporan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
Kini M dan K disangkakan sejumlah pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. (MKR)