Politik

Bagi Pemilih Pemula, Catat ini Berkas yang Harus Dibawa Saat Mencoblos ke TPS

Mataram (NTBSatu) – Dua pekan lagi,  Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencoblos pilihannya.

Namun sebelum datang ke TPS, Pemilih perlu mengetahui berkas yang perlu dibawa ke TPS. Terutama bagi pemilih  pemula yang baru pertama kali menyalurkan hak suaranya.

Untuk diketahui, berkas-berkas tersebut wajib dibawa, jika tidak dibawa, maka pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.

Dengan membawa berkas tersebut, juga untuk memastikan kebenaran dari pemilih serta memastikan namanya tercatat di DPT.

IKLAN
Berita Terkini:

Lantas, berkas apa saja yang wajib dibawa ke TPS saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024?

  1. Formulir C6 Surat Pemberitahuan

    Formulir Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu. Seperti diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Cara mendapat Formulir C6 Pemilu oleh Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus menyampaikan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK. Surat Pemberitahuan ini diberikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

    Jika Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Formulir C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
  2. KTP-elektronik (e-KTP) Pemilih

    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) wajib dibawa Pemilih ke TPS pada saat hari pemungutan suara Pemilu. Seperti dilansir situs resmi KPU, meski sudah tercatat dalam DPT, Pemilih tetap harus membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri untuk ditunjukkan ke petugas KPPS yang berada di TPS saat hari pemungutan suara.

Apabila Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT belum mempunyai e-KTP dan Formulir C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih wajib membawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button