Mataram (NTBSatu) – Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk Tim Opsnal Polsek Selaparang.
Mereka merupakan N (33) dan YP (39) asal Ampenan, Kota Mataram. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan setelah diduga melakukan pencurian satu unit kendaraan roda jenis Yamaha RX-King.
“Kedua pelaku ini kami amankan di kediamannya masing-masing setelah tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan warga yang menjadi korban,” kata Kapolsek Selaparang, Ipda Franto Akcheryan Matondang.
Aksi curanmor kedua pelaku ini diketahui terjadi sekitar pukul 22.00 Wita pada 28 Desember 2023 lalu. Kejadiannya di Jalan RA. Kartini Nomor 47 Lingkungan Monjok Gria, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang. Modusnya, korban membawa sepeda motornya ke salah satu Bengkel di TKP untuk diperbaiki.
“Kejadian kehilangan tersebut terjadi saat sepeda motor itu tersimpan di bengkel tersebut,” Kapolsek.
Baca Juga: Berkas Dua Tersangka Korupsi Puskemas di Sumbawa Rampung, Jaksa Segera Seret ke Pengadilan
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Hal itu yang membuatnya melapor Polsek Selaparang.
Setelah melalui serangkaian Penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku tersebut. Berdasarkan berbagai petunjuk yang diperoleh, para terduga akhirnya berhasil diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, selain kedua terduga polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Selaparang.
Karena perbutannya, N dan YP disangkakan Pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Franto. (KHN)
Baca Juga: Duda asal Lombok Tengah Ditangkap Timsus Kodim 1606/Mataram, Diduga Sekap Adik Tentara