Ekonomi Bisnis

DJP Siapkan 2 Instrumen Permudah Masyarakat Hitung PPh 21

D. Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta
program pensiun, dan mantan pegawai

  • Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh

E. Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya

  • Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Baca Juga: Bansos Berlipat Ganda Jelang Pilpres, Lazim kah?

Perincian atas tarif efektif bulanan Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta
Nilai PTKP sebagai berikut:

Kategori A

IKLAN
  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) Rp54.000.000
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) Rp58.500.000
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0) Rp58.500.000

Kategori B

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) Rp63.000.000
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) Rp67.500.000
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1) Rp63.000.000
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2) Rp67.500.000

Kategori C
Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) Rp72.000.000

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada salinan PMK 168/2023. Salinan tersebut sudah dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. (STA)

Baca Juga: Menteri ATR Serahkan Sertifikat Konsolidasi Tanah di Lombok Barat

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button