D. Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta
program pensiun, dan mantan pegawai
- Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh
E. Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya
- Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Baca Juga: Bansos Berlipat Ganda Jelang Pilpres, Lazim kah?
Perincian atas tarif efektif bulanan Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta
Nilai PTKP sebagai berikut:
Kategori A
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) Rp54.000.000
- Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) Rp58.500.000
- Kawin tanpa tanggungan (K/0) Rp58.500.000
Kategori B
- Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) Rp63.000.000
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) Rp67.500.000
- Kawin dengan satu tanggungan (K/1) Rp63.000.000
- Kawin dengan dua tanggungan (K/2) Rp67.500.000
Kategori C
Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) Rp72.000.000
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada salinan PMK 168/2023. Salinan tersebut sudah dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. (STA)
Baca Juga: Menteri ATR Serahkan Sertifikat Konsolidasi Tanah di Lombok Barat