Lombok Barat (NTBSatu) – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membagikan 35 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis, 25 Januari 2024.
Kepada masyarakat setempat, Hadi mengatakan pembagian sertifikat ini merupakan hasil konsolidasi pertanian tanah garapan masyarakat di 160 bidang tanah atau persil dengan luas tanah mencapai 49,7 hektar.
“Dari 160 persil ini masyarakat sukarela harus dikurangi luas tanahnya demi menyediakan untuk jalan dan irigasi sekitar 1,3 hektar,” kata Hadi usai membagikan SHM kepada 35 orang pemilik di Desa Lembar, Kecamatan Lembar.
Hadi mengatakan rasa kagum kepada 140 masyarakat pemilik tanah yang telah sukarela mewakafkan tanahnya seluas 1,3 hektar untuk membangun jalan dan irigasi untuk lahan pertanian.
“Dengan adanya irigasi dan akses jalan ini masyarakat petani panennya jadi gampang. Yang semula tanah ini tidak ada harganya sekarang jadi mahal karena sudah ada akses, saya kira ekonomi warga jadi meningkat,” tukas Hadi.
Hadi mengklaim proses pembuatan sertifikat dari160 bidang tanah warga tersebut tanpa ada pungutan biaya sepeser pun. Mulai dari pengurusan berkas, pengukuran hingga mendapatkan sertifikat tanah.
“Semuanya gratis. Apalagi ini untuk kepentingan sosial dan irigasi. Ini amal masyarakat luar biasa. Saya kagum masyarakat rela wakafkan tanah untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Dia pun menekankan kepada 35 orang penerima sertifikat untuk tidak tergesa-gesa menggadaikan sertifikat atau menjual tanahnya.
“Tidak usah disekolahkan (digadaikan) sertifikatnya. Kalau pun harus, jangan sampai sekolahnya tinggi-tinggi, jangan lama-lama juga. Saya kira hasil panennya sudah cukup bagus di sini,” tegas Hadi.
Hadi mengatakan penyerahan sertifikat tanah ini merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN secara langsung kepada masyarakat.
Dari 35 sertifikat yang dibagikan merupakan dari program Konsolidasi Tanah yang berada di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat.
“Ada 50 bidang tanah dari seluas 49,7 hektare ini ada yang digunakan sebagai Tanah Pembangunan (TP) untuk pembukaan akses jalan antara Desa Lembar dan Desa Lembar Selatan,” katanya.
Bupati Lombok Barat, Sumiatun mengatakan, pembebasan lahan untuk jalan tani seluas 1,3 hektar di Desa Lembar dan Lembar Selatan tersebut akan memiliki dampak positif bagi pertimbangan ekonomi di kalangan petani.
“Ini tentu ada imbal balik dari masyarakat kami. Dengan adanya pembebasan jalan tani ini juga bisa meningkatkan harga tanah di tengah masyarakat kami khususnya di Desa Lembar,” kata Sumiatun. (MIL/*)