Selong (NTBSatu) – Sebanyak enam desa di Kabupaten Lombok Timur mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini, program tersebut sudah memasuki tahap verifikasi objek.
Enam desa tersebut adalah Desa Kotaraja, Desa Pengadangan, Desa Labuhan Lombok, Desa Sukamulia Timur, Desa Sukamulia, dan Desa Kerumut.
“Dari enam desa itu akan diterbitkan sebanyak 10.307 sertifikat tanah,” kata Korsub Pendaftaran BPN Lombok Timur, Wahyu Safar, Senin, 5 Februari 2024.
Jika target 10.307 sertifikat itu tidak habis di enam desa tersebut, akan ditambahkan dengan desa yang lain.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
“Tapi kami berharap memenuhi target di enam desa itu,” lanjutnya.
Terkait kriteria masyarakat yang mendapat program PTSL, jelas Wahyu, yaitu semua masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat
“Tanah apapun itu, baik tanah masjid, tanah wakaf, tanah Pemda, juga tanah Pemdes,” ucapnya.
Jika tanah itu sudah bersertifikat tetapi ingin balik nama atau pecah sertifkat karena warisan maupun hibah, ditegaskan tidak masuk dalam program PTSL.
Tahap awal program PTSL hingga penerbitan sertifikat harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, persiapan-persiapan, pembentukan panitia lokasi PTSL, dan penyuluhan.
Pada penentuan lokasi PTSL sendiri, lanjut Wahyu, berasal dari usulan desa dan dilaksanakan secara bergilir. (MKR)