Hingga April 2024, Penerimaan Pajak di NTB Tumbuh 21,29 Persen
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat kinerja penerimaan pajak Provinsi NTB hingga 30 April 2024 terealisasi sebesar Rp1.171,92 miliar atau 26,95 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.348,23 miliar.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Heru Budhi Kusumo, mengatakan penerimaan pajak di Provinsi NTB tumbuh sebesar 21,29 persen.
“Dari sisi capaian dan pertumbuhan, NTB lebih rendah dibandingkan Bali (capaian 37,19 persen, pertumbuhan 32,34 persen) tetapi lebih tinggi dari NTT (capaian 19,97 persen, pertumbuhan -2,25 persen),” jelas Heru Budhi, Rabu, 22 Mei 2024.
Ia melanjutkan, penerimaan pajak mayoritas berasal dari Pajak Penghasilan sebesar 894,64M dan PPN dan PPnBM sebesar 254,89 M.
Kendati demikian, terjadi pertumbuhan negatif atau kontraksi pada jenis pajak PBB & PBHTB sebesar -82,86 persen dikarenakan penyetoran PBB atas Pertambangan yang tidak terulang di tahun 2024.
Berita Terkini:
- Pengakuan Eks Kapolres Bima Kota Usai Dipecat: Bantah Terima Uang Bandar, Akui Pakai Narkoba Sejak 2019
- Istri dan Polwan Bawahan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
- Pendaftar Kepala SMA Sederajat di NTB Capai 166 Orang
- Kesepakatan Dagang Indonesia dan AS Capai Rp647 Triliun Jelang Pertemuan Prabowo-Trump
- Kualitas di Luar Ekspektasi, 12 Kandidat Direksi PT GNE Berebut Restu Gubernur Iqbal
Sementara itu, Pajak Lainnya tumbuh negatif dikarenakan peralihan penggunaan meterai digital. Terjadi pertumbuhan negatif pada jenis pajak PPN dan PPNBM sebesar -18,00 persen sebagai akibat dari restitusi di awal tahun.
Berbanding terbalik dengan tahun 2023 yang tumbuh positif sebesar 35,50 persen sebagai akibat dari banyaknya pembayaran lintas tahun dari tahun sebelumnya (2022).
“Satu-satunya pertumbuhan positif sebesar 41,70 persen dialami oleh Pajak Penghasilan sebagai hasil dari pembayaran royalti PPh Pasal 26 Event MotoGP tahun 2023 yang disetor pada Januari lalu,” ungkapnya.
Namun gambaran keseluruhan proporsi PPh yang besar membuat pertumbuhan pajak secara keseluruhan tetap terjaga positif di angka 21,29 persen, papar Heru. (STA)



