Mataram (NTBSatu) – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap Hanafi Suryo Laksono, pemuda berusia 28 tahun asal Kabupaten Sumbawa, NTB atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu, 20 Januari 2024.
Pelaku yang diketahui merupakan mantan pegawai bank BUMN di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi lantaran menipu puluhan pelaku usaha mikro kecil menengah lewat sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, modus korban adalah berbelanja ke toko milik korban dan membeli beberapa produk, kemudian membayar melalui QRIS – Mbanking BRI.
Namun, nominal yang dibayarnya melalui aplikasi tersebut tidak sesuai dengan jumlah pembayaran sebenarnya.
“Modusnya, pelaku mengelabui korban dengan mengubah nominal harga barang yang dibeli di kolom catatan QRIS. Setelah itu, pelaku pun meyakinkan korban dengan menunjukkan bukti pembayaran yang seolah-olah sudah memasukkan harga normal,” terang Yogi pada Wartawan, Minggu, 22 Januari 2024.
Yogi membeberkan, pelaku dinilai cerdik melancarkan aksinya, dengan memilih sejumlah toko yang menggunakan metode pembayaran QRIS Statis, yang rentan disalahgunakan. Karena tidak terkoneksi dengan komputer dan nominal pembayaran nya tidak terdeteksi secara langsung.
“Nominalnya dikurangi oleh pelaku. Contohnya, Rp500 ribu dibayar menjadi Rp 50 ribu. Jadi, nolnya dikurangi oleh pelaku. Pada saat pembayaran, korban tidak pernah mengecek isi saldo yang masuk di rekeningnya karena menggunakan QRIS manual,” ungkap Yogi.
Kedok pelaku baru terbongkar, saat salah satu karyawan korban menyarankan pemilik UMKM itu memeriksa saldo yang masuk ke nomor rekeningnya.
Baca Juga: Revitalisasi Pantai Ampenan, Pemkot Mataram Masih Tunggu Anggaran Rp4,5 Miliar dari Kemenparekraf
Terungkap, Hanafi sudah berkali-kali berbelanja di toko tersebut dan membayar lebih murah dari harga yang jual. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
“Pelaku sudah belanja di toko korban selama sembilan bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah menjalankan aksi serupa sejak awal 2022 dan korbannya mencapai puluhan UMKM di Mataram,” jelas Yogi.
Kepada penyidik, Hanafi mengakui perbuatannya itu. Ia melihat celah dan mempelajari skema kejahatan digital ini saat menjadi pegawai bank di Mataram.
“Saya belajar di sana terkait penggunaan QRIS itu,” kata Hanafi.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, antara lain rekening koran bank, bukti pembayaran QRIS, struk pembelian barang toko Haniah Mart, dan HP Android.
Hanafi dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selain melakukan tindak pidana penipuan, pelaku juga dipastikan sebagai pengguna narkotika.
Hal itu dibuktikan dengan tes urine yang dilakukan terhadap pelaku usai dibekuk di salah satu tempat cukur rambut di Kota Mataram.
“Hasil tes urinenya positif narkotika jenis sabu, kita menduga hasil penipuan itu digunakan juga untuk membeli sabu,” pungkasnya. (STA)
Baca Juga: Komunitas Akarpohon Mataram Gelar Perayaan Buku “Iblis Tanah Suci”