Mataram (NTBSatu) – Salah satu tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya otak penyebaran barang haram dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
Di hadapan penyidik Badan Naroba Narkotika Provinsi (BNNP) NTB, dia mengaku disuruh oleh seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Selong ZA.
“Jadi, ZA menyuruh saya untuk menjemput RA yang membawa narkotika jenis sabu di bandara (BIZAM),” katanya, Jumat, 12 Januari 2024.
Komunikasi keduanya menggunakan ponsel. Meskipun ZA berada dalam Lapas, namun dia masih bisa menelepon DH. Keduanya saling mengenal sejak dua tahun lalu.
“Sebenarnya sih tidak boleh ada handphone di dalam ruang tahanan. Tapi kadang ada juga yang pakai handphone secara sembunyi-sembunyi,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Kloter Pertama Jemaah Haji NTB Tiba di Bandara Lombok
- Meski Sering Kalah, Ternyata Timnas Indonesia Pernah 5 Kali Menang Lawan Jepang
- Aruna Senggigi Lombok Hadirkan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Berkesan untuk Keluarga
- Usai Dideportasi, Greta Thunberg Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional
ZA memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) inisial RA (22). “Dia (ZA) perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu,” katanya.
DH mengaku, dia dijanjikan akan diberi uang Rp100 ribu per gram dari barang haram tersebut. “Tapi sampai sekarang saya belum dikasih,” kelitnya.