Residivis Bongkar Transaksi Sabu Dalam Lapas Selong, Diduga Libatkan Petugas
Mataram (NTBSatu) – Salah satu tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya otak penyebaran barang haram dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
Di hadapan penyidik Badan Naroba Narkotika Provinsi (BNNP) NTB, dia mengaku disuruh oleh seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Selong ZA.
“Jadi, ZA menyuruh saya untuk menjemput RA yang membawa narkotika jenis sabu di bandara (BIZAM),” katanya, Jumat, 12 Januari 2024.
Komunikasi keduanya menggunakan ponsel. Meskipun ZA berada dalam Lapas, namun dia masih bisa menelepon DH. Keduanya saling mengenal sejak dua tahun lalu.
“Sebenarnya sih tidak boleh ada handphone di dalam ruang tahanan. Tapi kadang ada juga yang pakai handphone secara sembunyi-sembunyi,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Fatepa Unram–UPM Malaysia Kupas Limbah Pertanian Jadi Produk Bernilai untuk Pangan dan Kesehatan
- Jadi Tersangka, Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Gunungsari Terancam 15 Tahun Penjara
- Paripurna DPRD KSB: Tukar Guling Aset Kiantar Disepakati, Lahan Smelter Diminta Kaji Ulang
- Wali Kota Mataram Mulai Isi Jabatan Kosong Pekan Depan, Camat dan Inspektorat Jadi Prioritas
ZA memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) inisial RA (22). “Dia (ZA) perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu,” katanya.
DH mengaku, dia dijanjikan akan diberi uang Rp100 ribu per gram dari barang haram tersebut. “Tapi sampai sekarang saya belum dikasih,” kelitnya.



