Residivis Bongkar Transaksi Sabu Dalam Lapas Selong, Diduga Libatkan Petugas

Mataram (NTBSatu) – Salah satu tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya otak penyebaran barang haram dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
Di hadapan penyidik Badan Naroba Narkotika Provinsi (BNNP) NTB, dia mengaku disuruh oleh seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Selong ZA.
“Jadi, ZA menyuruh saya untuk menjemput RA yang membawa narkotika jenis sabu di bandara (BIZAM),” katanya, Jumat, 12 Januari 2024.
Komunikasi keduanya menggunakan ponsel. Meskipun ZA berada dalam Lapas, namun dia masih bisa menelepon DH. Keduanya saling mengenal sejak dua tahun lalu.
“Sebenarnya sih tidak boleh ada handphone di dalam ruang tahanan. Tapi kadang ada juga yang pakai handphone secara sembunyi-sembunyi,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Tunjuk Nazaruddin Jadi Direktur Utama Bank NTB Syariah
- Hasil Forensik Kematian Brigadir Nurhadi: Leher Dicekik, Tulang Lidah Patah
- Ternyata Cuma 5 SMA Terbaik di Indonesia, 2 Sekolah Swasta, 1 Muhammadiyah
- Rekomendasi Buku Terbaik yang Layak Dibaca dan Wajib Kamu Miliki!
ZA memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) inisial RA (22). “Dia (ZA) perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu,” katanya.
DH mengaku, dia dijanjikan akan diberi uang Rp100 ribu per gram dari barang haram tersebut. “Tapi sampai sekarang saya belum dikasih,” kelitnya.