Di hadapan penyidik DH juga mengungkapkan cara meloloskan ponsel agar bisa masuk ke dalam ruang tahanan. Diakuinya, penjaga lapas juga berperan memberi celah agar masuknya ponsel tersebut ke Lapas.
“Dulu waktu saya di dalam lapas, untuk meloloskan HP (ponsel) masuk ke dalam, kita memberi uang Rp250 ribu kepada petugas,” jelas residivis ini.
Pria 41 tahun itu menyebut, ZA merupakan ‘pemain lama’ dalam bisnis narkoba. ZA mengendalikan perdagangan barang haram tersebut dari dalam Lapas.
“Tapi kalau saya baru sekali terlibat di bisnis ini,” paparnya.
Pengendalian narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong itu dibenarkan penyidik BNNP NTB, Anendi. Pihaknya juga telah memeriksa ZA.
Berita Terkini:
- Scorpions Pernah Konser di 4 Kota Indonesia, Bali Jadi Sejarah Terciptanya Lagu “When Came Into My Life” Karya Mendiang Titiek Puspa
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
“(ZA) sudah kita kembalikan ke Lapas Selong untuk menjalani hukuman,” ujarnya.
Menjawab itu, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Saepandi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari DH
“Kalau memang terbukti ada oknum-oknum di lapas kami yang melakukan hal demikian, pastinya kami akan berikan sanksi secara tegas karena hal ini jelas bertentangan dengan komitmen kami dalam membangun program Lapas Bersinar,” kata Saepandi. (KHN)