“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran meskipun ini belum final,” ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ini Bawaslu belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya melanggar administrasi.
Sebelumnya, Gibran berkampanye di Maluku pada Senin, 8 Januari 2024. Dalam kesempatan itu pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu melakukan pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya.
Untuk diketahui, keterlibatan kepala desa dalam kampanye Gibran bukan kali ini saja terjadi.
Putra sulung Presiden Jokowi sempat menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 19 November 2023.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan Perempuan Pelaku Penculikan Anak di Taman Selong, Terobsesi Punya Keturunan
- Penggunaan Drone di Rinjani Kini Harus Izin dan Kena Retribusi
- Kolaborasi dengan Cek Fakta, 25 Jurnalis di NTB Ikut Pelatihan Melawan Gangguan Informasi Pilkada
- Jumlah Penumpang Bandara Lombok Diprediksi 12.573 Orang saat MotoGP 2024
Bawaslu pun telah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam acara tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Gibran melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta saat membagikan susu gratis dalam ajang hari bebas kendaraan atau car free day (CFD). Meskipun demikian, hal itu dianggap bukan merupakan pelanggaran pemilu. (SAT)