Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB akan merekrut sebanyak 58.835 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB 2024.
Komisioner KPU NTB, Agus Hilman menyampaikan, 58.835 Anggota KPPS itu akan bertugas di 8.405 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di NTB. Termasuk, di TPS lokasi khusus.
TPS lokasi khusus ini salah satunya ada di tambang PT AMNT, sebanyak 11 TPS.
“Tiap-tiap TPS akan bertugas tujuh orang KPPS. Total sembilan sama keamanan. Untuk keamanan nanti berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan linmas,” kata Hilman, Rabu, 18 Agustus 2024.
Kebutuhan Anggota KPPS itu, lanjut Hilman, mengacu pada jumlah TPS di NTB pada Pemilu 2024.
Sementara penetapan TPS untuk Pilkada, yakni pada 22 September 2024 mendatang. Bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kita sudah melakukan pemetaan TPS sementara. Kemungkinan tidak ada perubahan sampai hari ini, dan itu menjadi acuan untuk melakukan rekrutmen KPPS,” jelas Hilman.
Hilman menegaskan, perekrutan Anggota KPPS ini dilakukan secara profesional dan transparan oleh PPS di masing-masing desa.
“Anggota KPPS harus punya integritas, sehat, dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik,” ungkapnya.
Perekrutan Anggota KPPS ini mulai 17 September 2024. Selanjutnya, akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang.
“Kita berharap agar petugas kami di tingkat bawah mengedepankan integritas, profesionalitas kemudian berpengalaman,” pungkasnya. (*)