Gelar Pertemuan dengan Kepala Desa, Bawaslu : Gibran Diduga Langgar Larangan Kampanye di Maluku
Mataram (NTBSatu) – Pada Senin lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa kampanye calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah melanggar aturan.
Dalam kampanye tersebut, Gibran diduga melanggar larangan dengan melakukan pertemuan langsung bersama kepala desa.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, mengatakan pihaknya menemukan cawapres nomor urut dua itu bertemu dengan kepala desa di hotel yang ada di Maluku.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” pada konferensi pers di Ambon, dikutip dari tempo.co pada Jumat, 12 Januari 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Maluku, sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
- Revitalisasi GOR Turida Rp700 Miliar Dimulai Akhir 2026
- Amankan 4 Truk, DLHK NTB Sebut Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Hutan Sumbawa
- Perbaikan Kantor DPRD NTB Mulai Tahun 2026
Pelanggaran ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang secara tegas melarang pertemuan politik dengan kepala desa dalam kampanye.
Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



