Mataram (NTBSatu) – Pada Senin lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa kampanye calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah melanggar aturan.
Dalam kampanye tersebut, Gibran diduga melanggar larangan dengan melakukan pertemuan langsung bersama kepala desa.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, mengatakan pihaknya menemukan cawapres nomor urut dua itu bertemu dengan kepala desa di hotel yang ada di Maluku.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” pada konferensi pers di Ambon, dikutip dari tempo.co pada Jumat, 12 Januari 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Maluku, sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.
Berita Terkini:
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
- PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal
- Tarik Ulur Kepentingan Hambat Pembangunan Pariwisata Meang, Warga dan Wisatawan Jadi “Korban”
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
Pelanggaran ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang secara tegas melarang pertemuan politik dengan kepala desa dalam kampanye.
Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.