Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram memberikan pendampingan hukum terhadap proyek yang akan dilakukan RSUD Kota Mataram tahun 2024.
Pendampingan itu diberikan untuk pembangunan laboratorium bayi tabung dan pembangunan kamar operasi. Nilainya Rp29,2 miliar.
Kajari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, pendampingan itu diberikan dari sisi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami melakukan pendampingan terkait pembangunan gedung operasi atau OK. Ini program unggulan Kota Mataram,” katanya.
Tujuan pendampingan ini, sambung Ivan, agar dalam proses pelaksanaan proyek ini bisa berjalan lancar. Ketika ada persoalan hukum, pihak RSUD Kota Mataram bisa meminta masukan dan saran dari Kejari Mataram.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
“Ini menjadi salah satu fungsi kejaksaan memberikan pendampingan terhadap pembangunan yang ada di daerah yang masuk wilayah hukum Kejari Mataram,” katanya.
Hal senada juga diucapkan Kasi Datun Kejari Mataram, Romula Hasonangan. Pihaknya mendampingi proyek tersebut berjalan sesuai aturan. Terutama pada segi administrasi.
“Proyek berjalan sesuai aturan Undang-undang, tepat waktu dan tepat guna,” tegasnya.