Selong (NTBSatu) – Perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, PD Agro Selaparang, melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan pengecer pupuk yang ada di Lombok Timur (Lotim), Selasa, 9 Januari 2024.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Timur, Ahmad Masfu, mengatakan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari SPJB antara Pupuk Indonesia dengan PD Agro Selaparang pada akhir tahun 2023 lalu.
“Pupuk tersebut diperuntukkan untuk Kecamatan Lenek dan Suela,” ujar Masfu, pada hari yang sama.
Penandatangan SPJB antara PD Agro Selaparang dengan sejumlah kios pengecer dilakukan sebagai syarat pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi ke para petani.
Selain itu, guna memastikan pupuk bersubsidi tersebut dirasakan optimal oleh petani, sekaligus untuk memastikan pupuk bersubsidi tersebut tidak dipolitisi menjelang Pemilu 2024.
Berita Terkini:
- Langkah Akhir Jaksa Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi LCC
- Pj Gubernur Jawab Kritik Dewan soal Kisruh DAK Dinas Dikbud NTB: Kadisnya Tetap Dievaluasi
- Terus Bergulir, Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima
- Hasil Berburu di “Kampung Narkoba” Lombok Tengah, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Ratusan Sajam
“Semoga pupuk bersubsidi ini betul-betul tepat sasaran, sehingga para petani dapat menerima manfaatnya,” tutupnya. (MKR)