Selong (NTBSatu) – Perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, PD Agro Selaparang, melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan pengecer pupuk yang ada di Lombok Timur (Lotim), Selasa, 9 Januari 2024.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Timur, Ahmad Masfu, mengatakan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari SPJB antara Pupuk Indonesia dengan PD Agro Selaparang pada akhir tahun 2023 lalu.
“Pupuk tersebut diperuntukkan untuk Kecamatan Lenek dan Suela,” ujar Masfu, pada hari yang sama.
Penandatangan SPJB antara PD Agro Selaparang dengan sejumlah kios pengecer dilakukan sebagai syarat pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi ke para petani.
Selain itu, guna memastikan pupuk bersubsidi tersebut dirasakan optimal oleh petani, sekaligus untuk memastikan pupuk bersubsidi tersebut tidak dipolitisi menjelang Pemilu 2024.
Berita Terkini:
- Pimpin 1,4 Miliar Umat Katolik, Ini Profil Paus Terpilih Leo XIV
- Iqbal – Dinda dalam Tantangan Ekonomi Minus: Tambang dan Dana Pemerintah Macet, Resesi Mengintai
- Ustaz Abdul Somad Sempat Terjebak di Kerusuhan Lapas Narkotika Sumatera Selatan
- Aliansi Paguyuban Gelar Aksi Simbolik di Depan Polda NTB, Menduga Kematian Brigadir Nurhadi Campur Tangan Atasan
“Semoga pupuk bersubsidi ini betul-betul tepat sasaran, sehingga para petani dapat menerima manfaatnya,” tutupnya. (MKR)