Lombok Timur (NTBSatu) – Ratusan anggota Aliansi Masyarakat dan Pemuda Lombok Timur mendatangi Polres Lombok Timur dan Kantor Bupati Lombok Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.
Unjuk rasa itu dilakukan karena keresahan masyarakat terkait pembuangan limbah galian C yang sedang marak terjadi di Lombok Timur. Disebutkan, limbah berupa batu dan lumpur dibuang langsung ke saluran irigasi hingga merusak lahan pertanian dan lainnya.
Pencemaran lingkungan itu paling marak ditemukan di wilayah Wanasaba, Kalijaga, Labuhan Haji, dan Korleko.
Mereka juga menduga, terjadi cawe-cawe antara pemeritah, aparat penegak hukum, dan penambang dalam pencemaran lingkungan tersebut.
“Kuat dugaan kami ada permainan sehingga tidak ditindak tegas,” kata koordinator aksi tersebut.
Ia pun meminta agar Pemkab Lombok Timur menindak tegas pelanggaran prosedur pengelolaan limbah tambang itu. Terlebih dengan maraknya pertumbuhan tambang ilegal di Lombok Timur.
Berita Terkini:
- Pengendalian Inflasi NTB Telan Anggaran Rp295,33 Miliar
- Pembalap ARRC 2024 Sempatkan Nikmati Mandalika Sebelum Balapan
- Didampingi Staf Ahli Wapres, Aji Rum Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan IAIN Bima
- Inspektorat Audit Investigasi Keuangan Rp32 Miliar PT GNE
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur, Supardi, menyebut akan menindaklanjuti tuntutan pengunjuk rasa.
Ia mengatakan, pembuangan limbah itu biasanya dilakukan oleh tambang ilegal karena tidak terikat dengan perjanjian. Supardi pun menyebut pihaknya tengah berupaya memberantas keberadaan tambang ilegal di Lombok Timur.
“Kita saat sedang memberikan kemudahan tambang-tambang yang masih ilegal untuk dilegalkan. Agar taat aturan dan memberi kontribusi (setoran) ke daerah,” ucap Supardi. (MKR)