Mataram (NTBSatu) – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024 terus menjadi sorotan. Terlebih lagi, ASN di bidang pendidikan seperti guru dan kepala sekolah masuk ke dalam kelompok rentan tidak netral dalam pemilu.
Padahal, netralitas ASN ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Serta, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Netralitas ASN sudah diatur dan siapapun ASN perlu mentaati. Termasuk para ASN guru dan kepala sekolah,” tegas Pengamat Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Dr. Muhammad Nizaar, M.Pd.S.I., kepada NTBSatu, Senin, 8 Januari 2024.
Ia menilai kondisi sekarang dengan masifnya media sosial dan digital menjadi sangat mudah untuk mengetahui sikap politik seseorang.
“Komunitas sosial pada era digital ini terbentuk dengan sendirinya, sehingga konten komunikasi dalam media sosial dilakukan secara bebas. Hal ini menunjukkan literasi digital ASN masih rendah,” ungkapnya.
Menurut Nizaar, tugas pemerintah melalui dinas pendidikan bersama KPU seharusnya tidak hanya melakukan penegasan netralitas ASN dalam bentuk imbauan aturan.
Baca Juga: Galian Bendungan Meninting Lobar Picu Belasan Rumah Warga Longsor, Dua Tiang Listrik Roboh
“Tetapi juga etika dalam dunia digital kepada para ASN, khususnya guru dan kepala sekolah harus dikuatkan,” jelas Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Ummat ini.
Semestinya juga, lanjut Nizaar, para ASN guru dapat memahami dengan baik bahwa sikap dan perilaku dalam media sosial harus benar-benar dijaga.
“Perilaku share figure dan sikap gestur harus dipahami sebagai bentuk kampanye jika sudah masuk dalam media sosial,” tambahnya.
Dirinya pun meminta agar sistem pengawasan dalam memantau netralitas ASN guru di pemilu 2024 lebih dimaksimalkan kembali.
“Sistem pengawasannya harus berjenjang. KPU memiliki kebijakan, sistem implementasi kebijakan netralitas ASN perlu melibatkan satuan kerja yang membawahinya, Tentunya guru dan kepala sekolah harus dipantau oleh dinas pendidikan,” tandas Nizaar. (JEF)
Baca Juga: Diguyur Modal Asing Rp8,61 Triliun di Awal Tahun 2024, Rupiah Makin Perkasa