Pemerintahan

Gelombang Baru Program Kartu Prakerja 2024 Pertama kali Dibuka, Pemerintah Targetkan 1,14 Juta Peserta

Mataram (NTBSatu) – Gelombang Baru Program Kartu Prakerja 2024 telah dibuka.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, mengatakan program tersebut akan dilaksanakan proses pembukaannya secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).

“Program ini kembali dibuka, tahapannya nanti dikoordinasikan kembali. Untuk tahun ini, target peserta sebesar 1,148 juta,” kata Airlangga melalui keterangan tertulis Kemenko Perekonomian, Sabtu, 24 Februari 2024.

Selain kuota, kebijakan baru untuk program Prakerja 2024, di antaranya peningkatan kolaborasi, di mana  program ini turut  mendorong kerjasama dengan lebih banyak lembaga pelatihan guna menyediakan berbagai pelatihan berkualitas yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

“Lalu, memperluas jangkauan lebih banyak lagi masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal, juga mendorong keterlibatan Lembaga Pelatihan di lebih banyak kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” imbuh Airlangga.

Adapun peningkatan kualitas pelatihan juga didorong dengan cara menambah moda pelatihan melalui moda asynchronous, yaitu moda pembelajaran mandiri atau Self-Paced Learning (SPL).

Metode ini memiliki keunikan karena pelatihan harus diakses sesuai alur atau sequence.

Berita Terkini:

“Lembaga Pelatihan khususnya perusahaan yang memiliki Corporate University, mari bergabung dalam ekosistem Prakerja, mari berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja kita,” ucap Menko Perekonomian itu.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menerima beasiswa pelatihan melalui program reguler “Gabung Gelombang Prakerja”, antara lain:

  • Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Jika telah memenuhi persyaratan, segera melakukan pendaftaran akun Prakerja melalui laman www.prakerja.go.id.

“Kami berharap masyarakat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dan memanfaatkan sarana yang diberikan pemerintah melalui Prakerja, ayo buat akun sekarang,” pungkas Airlangga. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button