Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta seluruh kampus negeri di Indonesia untuk transparan dalam pelaksanaan jalur mandiri. Hal itu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Peringatan itu disampaikan KPK dalam keterangan tertulis diterima NTB Satu belum lama ini.
Sasaran peringatan terhadap 176 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia tak terkecuali Universitas Mataram (Unram).
Berdasarkan kajian KPK pada proses PMB jalur mandiri 2022, seleksi mahasiswa baru merupakan area yang rawan korupsi. Kasus korupsi berupa penerimaan suap oleh Rektor pada jalur mandiri pun pernah terungkap tahun 2022 lalu. Pada Agustus 2022, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) sebagai tersangka terkait kasus suap seleksi jalur mandiri.
Baca Juga:
- Konsorsium dan PT ESL Gagas Langkah Strategis Jadikan Pantai Pink Ekowisata Kelas Dunia
- Rincian Eselon II hingga IV yang Terancam Kehilangan Jabatan Imbas Perampingan OPD
- Golkar NTB Bantah Tunda Musda karena Rumor Duel Mohan Vs Dinda
- Pemkab Sumbawa Barat Gandeng Bank NTB Syariah Luncurkan Kartu KSB Maju
Atas dasar temuan tersebut, menurut KPK adanya kasus suap di kampus diakibatkan belum transparansinya tata kelola PMB jalur mandiri. Sehingga menurut KPK, aspek transparansi perlu diterapkan sejak awal proses seleksi.