Mataram (NTBSatu) – Dunia perkuliahan pada tahun 2023 ini cukup menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, berbagai permasalahan terjadi pada lingkup pendidikan tinggi, khususnya di NTB.
Bermula pada Maret 2023, Ombudsman RI NTB menyampaikan, terdapat dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lombok diduga melakukan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswanya sejak Maret 2022.
Pemotongan beasiswa tersebut senilai Rp5.756.300.000. Dengan rincian, Rp3.877.800.00 di sebuah kampus swasta Lombok Tengah dan sebesar Rp1.878.500.000 di sebuah kampus swasta di Mataram.
Adanya kejadian pemotongan beasiswa di perguruan tinggi, membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan. Sebanyak 23 PTS di seluruh Indonesia pun telah ditutup pada tanggal 25 Mei 2023.
Penutupan dilakukan karena perguruan tinggi itu telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat. Contohnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa KIP Kuliah dan perselisihan badan penyelenggara.
Tidak berhenti di sana, kali ini permasalahan datang dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lombok, yaitu Universitas Mataram (Unram). Sebagai PTN, Unram melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dengan jalur prestasi, jalur tes, dan jalur mandiri.
Seleksi jalur mandiri, mendapat protes dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram. Sebab, biaya pendaftaran seleksi mandiri tahun 2023 lebih mahal daripada tahun sebelumnya. Awalnya Rp250.000 menjadi Rp500.000.
Protes yang terjadi pada waktu itu berlanjut ke ranah hukum, karena ada tindakan represif yang dilakukan oknum satpam Unram kepada mahasiswa.
Selain yang terjadi di kampus, masalah pendidikan tinggi juga menyeret Pemprov NTB karena program Beasiswa NTB yang akan dievaluasi oleh Pj Gubernur NTB, Drs. Lalu Gita Ariadi.
Diketahui, program Beasiswa NTB itu merupakan salah satu program unggulan yang dicanangkan pada kepemimpinan Dr. H Zulkieflimansyah selaku Gubernur NTB 2018-2023.
Praktik Sunat Beasiswa
Ombudsman RI NTB pada Maret 2023 melaporkan, sebanyak dua PTS di Lombok diduga melakukan pemotongan beasiswa KIP Kuliah sejak Maret 2022. Dua PTS ini berlokasi, di Mataram dan di Lombok Tengah.
Pemotongan beasiswa tersebut senilai Rp5.756.300.000. Dengan periode penerimaan beasiswa dan pemotongan terjadi sejak angkatan 2019 hingga 2022 untuk kampus di Lombok Tengah. Kemudian, periode angkatan 2017 sampai 2022 untuk kampus di Mataram.
“Rincian pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu, untuk Perguruan Tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3.877.800.000. Sedangkan PT yang di Mataram sebesar Rp1.878.500.000,” sebut Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Arya Wiguna, SH., MH., Senin 29 Mei 2023.
Padahal, kata Arya, dalam skema penerimaan beasiswa, dilarang melakukan pemotongan.
Sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.
“Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa,” tegas Arya.
Kedua PTS di Lombok tersebut pun kabarnya telah mengembalikan potongan beasiswa KIP Kuliah yang dilakukan.
Berdasarkan berita NTBSatu pada 7 Juni 2023, Ombudsman RI NTB turut secara langsung menyaksikan pengembaliannya yang dilakukan salah satu kampus swasta Kota Mataram. Ada enam mahasiswa yang menerima langsung secara tunai. Masing-masing mahasiswa menerima Rp2,5 juta, sehingga total yang diterima enam orang Rp15 Juta.
Ombudsman RI NTB pun tetap mengawal pengembalian tersebut sampai batas waktu yang telah disampaikan, yakni Agustus 2023.
Sementara, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah VIII B-NTB, Dr. H. Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA., ketika dikonfirmasi pada tanggal 24 Juni 2023 membenarkan ada kampus swasta yang melakukan pemotongan beasiswa KIP Kuliah.
Ia mengatakan, hal itu dilakukan kampus karena ketidaktahuan dan kepedulian kepada mahasiswa penerima beasiswa. Peduli yang dimaksudkan adalah dalam keadaan seperti pembayaran-pembayaran yang harus dilakukan dan itu disahkan.
“Sah untuk ditarik kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Seperti pembayaran untuk wisuda, itu diperbolehkan universitas menarik, karena itu di luar pembiayaan pendidikan namanya,” jelasnya.
Sehingga, beberapa kampus ini memprogramkan dari setiap beasiswa KIP Kuliah diambil penerimaannya sebesar Rp100.000.
“Iya diambil Rp100.000, sehingga begitu tiba saatnya wisuda, mahasiswa tidak perlu membayar lagi, tidak memikirkan lagi,” ujarnya.
Sebagai individu, kata Muhyi, penerima beasiswa KIP Kuliah itu adalah mahasiswa yang kurang mampu.
“Mahasiwa tersebut memiliki kebutuhannya banyak. Khawatirnya saat mau wisuda, tidak ada yang dipakai wisuda, maka ada program itu,” tambahnya.
Kemendikbudristek melalui Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek juga turut merespons adanya praktik pemotongan beasiswa di kampus swasta Lombok ini.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbudristek, Dr. Lukman, ST., M.Hum., menegaskan, akan melakukan investigasi secara langsung jika ada dugaan pemotongan hak mahasiswa.
Ia pun meminta kepada masyarakat jika ada dugaan pemotongan atau pelanggaran lain, bisa langsung melaporkan kepada Kemendikbudristek.
“Jadi tolong laporkan ke kami. Ada namanya sidali.kemdikbud.go.id, ketika dilaporkan di laman itu, kami akan langsung investigasi. Jika dugaan-dugaan yang dilaporkan terbukti, kami tidak segan untuk mencabut izin operasionalnya,” tegasnya di Mataram tanggal 24 Juni 2023.
Sejumlah Kampus Ditutup
Kemendikbudristek pada Maret 2023 menutup 23 PTS di Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2015, kementerian juga telah menutup 243 kampus swasta.
Kampus swasta yang ditutup ini tidak hanya berada di Pulau Jawa, namun menyebar di seluruh Indonesia. Termasuk, ada juga di NTB, yakni Stikes Yahya Bima, Akademi Manajemen Surya Mataram, Akademi Teknik Bima, Sekolah Tinggi Teknik Bima, dan STAI Sultan Abdul Kahir NTB.
Penutupan dilakukan Kemendikbudristek karena perguruan tinggi itu dianggap telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat. Contohnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa KIP Kuliah dan perselisihan badan penyelenggara.
“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari,” ungkap Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof, Nizam Kamis, 8 Juni 2023.
Nizam juga mengatakan, 23 PTS ini prosesnya tidak hanya sampai pada penutupan atau pencabutan izin operasionalnya saja, sebab pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak aparat penegak hukum.
“Soal ketentuan hukum bagi PTS yang melanggar, nanti akan diproses oleh Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum kementerian. Lalu, nanti diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya.
Kalau untuk dosen atau tenaga pendidiknya, lanjut Nizam, jika memiliki rekam jejak baik maka akan dipindahkan ke perguruan tinggi baru.
“Sedangkan dosen yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi dan masuk dalam daftar hitam,” tambahnya.
Terkait daftar kampus swasta di NTB yang ditutup, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Stikes Yahya Bima, Ayatullah, menyebut penutupan itu hanya terjadi dalam waktu singkat.
“Akhir 2015 itu masalah kami sudah selesai dan mulai 2016 hingga 2023 sudah normal,” kata Ayatullah, Senin, 29 Mei 2023.
Ia menjelaskan, kampusnya memang sempat ‘dibekukan’ pada 2015 lalu akibat konflik dualisme yayasan, antara Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo dengan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Bima.
“Kami mendapatkan status ‘Pembinaan’ saat itu, sehingga tidak boleh melakukan wisuda,” terangnya.
Namun di awal 2016, pulih ke kondisi normal dengan meluncurkan yayasan baru, Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat.
Ia pun menyebut semua semua prodi di Stikes Yahya Bima sudah terakreditasi B, yaitu D3 Kebidanan, S1 Keperawatan, dan Pendidikan Profesi Ners.