Daerah NTBHEADLINE NEWS

Kaleidoskop Viral Media Sosial 2023 di NTB: Bisnis Sewa Pacar, Investasi Bodong FEC, Ida Dayak, hingga Kapal Rohingya Terdampar di Lombok

Mataram (NTBSatu) – Media sosial terus menjadi panggung utama bagi berbagai peristiwa yang memikat perhatian jutaan pengguna di seluruh dunia. Begitu pula di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada tahun 2023 menyajikan berbagai kontroversi di media sosial NTB.

Dari bisnis sewa pacar, investasi bodong Feuture EComerce (FEC), pengobatan Ida Dayak, hingga hoaks kapal Rohingya terdampar di Kawasan Pantai Mandalika, jadi perbincangan di ruang media sosial NTB.

Sebuah riset membuktikan alasan seseorang memviralkan sebuah permasalahan dikarekan, dia (User) merasa perlu untuk menyebarluaskan preferensi itu karena menganggap video tersebut penting untuk diketahui oleh khalayak.

Namun ada juga yang menyebar luaskan video untuk mendapatkan keuntungan yang bersifat material ataupun moral.

Bisa jadi hal ini juga dilakukan atas dorongan istilah no viral no justice jika dalam kasus-kasus tertentu.

Seperti yang diungkapkan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Helena Oktaviane, SH., MH bahwa fenomena No Viral No Justice jika dilihat dari segi motif, ini merupakan bentuk simpati dan kepedulian yang muncul karena ketidakadilan yang ada didepan layar kaca.

Dari segi peluang, ini adalah potensi ruang digital untuk membentuk pergerakan kolektif yang besar.

Adapun dari segi hasil, ini akan membukakan jalan bagi masyarakat untuk turut andil dalam menegakkan keadilan dengan cara yang praktis, jelasnya dalam sebuah acara kuliah umum di Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga (UNAIR).

Lanjut Helena, masyarakat menilai bahwa sebuah kasus yang viral cenderung lebih cepat selesai dari pada kasus yang dimulai dengan laporan biasa (terutama kasus-kasus yang mengusik hati nurani masyarakat).

“Masyarakat berpikir bahwa semua harus diviralkan agar bisa diusut,” ujar perempuan yang berprofesi sebagai Jaksa ini, dikutip dari laman unair.ac.id, Jumat 29 Desember 2023.

Namun, tak semua kasus no viral no justice berujung pada putusan yang berkeadilan.

Karena, no viral no justice tidak menjamin dan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam proses hukum (due process of law), terutama pada kasus/perkara pidana.

Dalam kasus/perkara viral, pelaku yang ada dalam video atau foto yang beredar tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang relatif singkat.

Seperti beberapa kasus yang viral di NTB berikut ini:

Bisnis Sewa Pacar

Bisnis jasa sewa pacar di NTB pertama kali di viralkan oleh akun Instagram Mood Jakarta.

Akun tersebut mengunggah ulang sebuah akun Instagram yang dikabarkan menawarkan jasa sewa pacar dengan offline dan online dengan tarif mulai dari Rp30 ribu.

Jasa tersebut muncul melalui Instagram dengan mempromosikan laki-laki dan perempuan muda berusia sekitar 20 tahunan.

“Muncul bisnis baru di Kota Mataram, yaitu jasa sewa pacar. Jasa ini tersedia untuk online dan offline. Khusus online tarifnya mulai Rp30-Rp45 ribu per jam, bisa untuk video call, sampai kirim foto.,” tulis akun Instagram @mood.jakarta pada 14 Juli 2023.

Unggahan tersebut mendulang beragam komentar negatif hingga seruaj agar akun segera ditutup.

Beragam komentar tersebut muncul mulai dari pihak akademsi, aktivis, politikus, penegak hukum kepolisian hingga masyarakat yang mayoritas berargumen tidak setuju dan menentang jalannya bisnis ini.

Bahkan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut bisnis sewa pacar ini legal secara hukum negara, namun bertentangan dengan kultur sosial masyarakat Lombok, karena model bisnisnya akan dipandang tabu.

Joko mengantisipasi, jika bisnis sewa pacar itu hanya dijadikan kedok. Sedangkan di dalamnya mengandung unsur prostitusi.

Meski kasus ini viral, dan telah diidentifikasi dapat berpotensi jadi kedok prostitusi, namun kasus ini tak tindak lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Bahkan, bisnis sewa pacar ini masih eksis, dan selalu mencari cara untuk tetap eksis di NTB.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button