Daerah NTBHEADLINE NEWS

Kaleidoskop Viral Media Sosial 2023 di NTB: Bisnis Sewa Pacar, Investasi Bodong FEC, Ida Dayak, hingga Kapal Rohingya Terdampar di Lombok

Gempar Kasus FEC

Kasus FEC bermula saat salah korban mengunggah keluhannya terkait dirinya yang berinvestasi di FEC.

Kasus FEC ramai diperbincangkan di media sosial Facebook pada September 2023.

Investasi bodong ini telah banyak menelan korban di NTB, mulai dari masyarakat umum, PNS bahkan dikabarkan dari pihak aparat penegak hukum sendiri.

Pemberitaan NTB satu mengenai kasus FEC ini telah di rilis sebanyak 34 kali dalam kurun waktu 1 bulan, bahkan hingga saat ini NTBSatu masih konsisten mengkawal kasus ini.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dari kasus FEC.

Bahkan hingga menjelang tahun baru 2024, kasus dugaan penipuan investasi bodong FEC masih jalan di tempat.

Jika sampai akhir Desember 2023 tak kunjung ada kepastian, maka kasus inii berpeluang “ulang tahun”.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun di Mataram mengatakan, kasus ini masih di tahap penyidikan.

“Iya, jadi untuk kasus FEC ini, sampai dengan saat ini kami masih melakukan penyidikan,” ujarnya.

Status kasus ini belum juga bergerak naik ke tahap penyidikan alias jalan di tempat, sejak laporan masuk September 2023.

Ini membuktikan bahwa tak semua kasus no viral no justice dapat diselesaikan.

Untuk diketahui, Kasus FEC ini viral bukan saja di tingkat lokal NTB, namun juga viral di nasional.

Ida Dayak Orang Lombok

Pemberitaan tentang ida dayak bermula ketika ada salah seorang warga yang berasal dari Kelurahan Sayang-sayang mengklaim bahwa Ida Dayak merupakan keluarganya.

Kemudian, nama Ida Dayak yang disebut warga asli Lombok menjadi perhatian warganet. Klaim itu dilontarkan Iwan, seorang pria yang mengaku sebagai adik kandung Ida Dayak.

Perempuan bernama asli Ida Andriani itu disebut sebagai anak tertua dari tujuh bersaudara.

Video pengakuan tersebut viral di media sosial faceebook dan tiktok.

Dalam video yang beredar, Ida dikatakan lahir di Kelurahan Sayang Sayang, Kota Mataram pada 5 Mei 1975.

Namun pemerintah setempat mengatakan tidak mengetahui detail mengenai ida dayak, lantaran tidak tercatat dalam Disdukcapil.

Bahkan, kepulangan Ida Dayak sempat viral sehingga hal ini menjadi kesempatan bagi oknum unutk memanfaatkan berita kepulangan Ida Dayak untuk melakukan penipuan.

Modusnya adalah dengan menyebarkan broadcast kepulangan ida dayak yang akan membuka pengobatan.

Kemudian masyarakat diminta untuk membayar biaya pendaftaran pengobatan Ida Dayak sebesar Rp250.000 per orang. Mereka mendaftar untuk pengobatan di gedung Al Ihsan Ampenan.

Namun hingga kini, tidak ada kejelasan informasi mengenai penindakan penipuan pengobatan yang dimanfaatkan oleh oknum tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button