Lombok Timur

Kasus Dugaan KUR Tani Fiktif di Lotim Terus Berproses, Begini Runut Peristiwanya

Mataram (NTB Satu) – Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim) sampai hari ini terus berproses bahkan sudah menemui titik terang. Sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Bagaimana awal mula kasus tersebut muncul ?

Dikutip dari Ntbsatu.com sebelumnya, modus dugaan korupsi dalam kasus tersebut terjadi pada tahun 2020. Sejumlah petani mendapatkan bantuan KUR, yang mana pencairannya melalui pihak ketiga yaitu PT ABB. Pihak ketiga tersebut muncul atas rekomendasi oknum pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

IKLAN

Berdasarkan dari data yang didapati ntbsatu.com, ada 622 petani jagung dan 460 petani tembakau sebagai penerima KUR. Para petani tersebut diminta untuk membuat rekening yang akan digunakan dalam pencairan dana KUR oleh penyalur.

Namun pihak perusahaan meminta untuk memblokir lagi uang yang sudah dicairkan melalui rekening para petani tersebut. Selanjutnya, PT ABB meminta pihak penyalur kredit mencairkan dana ke perusahaan lain. Sehingga, para petani tidak bisa mencairkan dana KUR mereka.

Dari keterangan Plt Kasi Penkum sebelumnya Supardin, sesuai SOP, memang tidak dibenarkan memblokir rekening petani. Apalagi para pemohon KUR tersebut sebelumnya diwajibkan membuat rekening agar uang itu langsung masuk ke rekening mereka. “Ini memang masuk tetapi diblokir,” jelasnya.

IKLAN

Sementara untuk kerugian dalam kasus KUR tani Lotim yang diduga fiktif tersebut, sesuai hitungan dari total dana KUR yang disalurkan dan harusnya sudah bisa digunakan petani, jumlahnya sekitar Rp. 29 miliar.

Sebelumnya pada tanggal 21 Februari 2022 tim penyidik Kejati NTB sudah memanggil untuk memeriksa lima kepala desa yang ada di Kecamatan Jerowaru sebagai saksi. Lima kepala desa yang dipanggil yakni, Kades Ekas Buana Ahmad Nursandi, Kades Pemongkong Bahri, Kades Sekaroh Mansur, Kades Seriwe Hudayana, dan Kades Kwangrundun Jinasri.

Selain itu, penyidik Kejati juga sudah memanggil pimpinan BNI Mataram dalam kapasitas sebagai saksi, pada Kamis 28 Februari 2022. Di hari yang sama, tim penyidik juga memanggil mantan pimpinan BNI yang menjabat pada tahun 2020.

Pada pemeriksaan berikutnya, penyidik Kejati NTB juga memanggil dua orang analis kredit standar KUR dari BNI Mataram. Pemanggilan terhadap dua orang analis oleh penyidik Kejati dilakukan pada Selasa 8 Maret 2022.

Dari keterangan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan oleh jaksa, para petani mendapatkan Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta. Padahal seharusnya mereka menerima Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Lalu kemana kelebihan dana yang belum bisa dicairkan para petani itu?

Saat ditanyakan soal itu, pihak Kejati NTB mengatakan masih mendalami kemana arah dana kelebihan dari KUR tani yang diduga fiktif tersebut. Sehingga sampai hari ini, kasus tersebut masih terus berproses dan saat ini dalam tahap pendalaman keterangan saksi. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button