Dikutip dari Kompas, meski bukan lembaga pemerintah, MUI rutin menerima dana dari APBN melalui skema bantuan sosial (bansos). Selain APBN, MUI juga kerap menerima dana hibah dari sejumlah pemerintah daerah melalui APBD.
Menurut Ainun Najib dalam jurnal Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif (hal. 395), kedudukan MUI dalam ketatanegaraan Indonesia adalah berada dalam elemen infrastruktur ketatanegaraan, sebab MUI adalah organisasi alim ulama umat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan masyarakat/umat Islam.
Baca Juga : Waspada Covid-19, Dikes Mataram akan Fokus Vaksinasi di KKP
Artinya MUI adalah organisasi yang ada dalam masyarakat, bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan negara.
Ainun menegaskan, bahwa ini artinya fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat. Fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara.
Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infrastruktur ketatanegaraan, fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam. (MKR)
Baca Juga : Kasus Covid-19 Kembali Naik, Sejumlah Perseroan Kesehatan Mulai Siaga