Selong (NTBSatu) – Baru-baru ini, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan golput dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram, viral di media sosial.
“Masyarakat yang golput atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, dikutip dari BBC.
Baca Juga : Waspada Covid-19, Dikes Mataram akan Fokus Vaksinasi di KKP
Fatwa ini sebetulnya sudah dikeluarkan MUI sejak Pemilu 2009 silam dan masih berlaku pada tahun depan. Sebab menurutnya, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa.
Lalu bagaimana kedudukan fatwa MUI?
Mengutip laman resminya, MUI adalah gerakan masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas). Tepatnya, MUI adalah organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama (pimpinan organisasi), dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Kembali Naik, Sejumlah Perseroan Kesehatan Mulai Siaga