Mataram (NTBSatu) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram tengah digodok oleh Legislatif.
Yakni, Raperda tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak, Raperda tentang pelestarian bangunan cagar budaya daerah, serta Raperda tentang Perlindungan tenaga kerja lokal.
Ketiga Raperda tersebut merupakan inisiatif Dewan, berdasar dari analisa lapangan yang telah dilakukan.
Baca Juga : Mantan Manajer Umum Perusda Sumbawa Akui Gadai Mobil Jaminan
Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman mengatakan lebih khusus soal Raperda Perlindungan tenaga kerja lokal. Menurutnya, dewan mengajukan Raperda tersebut untuk memberikan kesempatan yang besar kepada pekerja lokal di Kota Mataram.
“Dengan banyaknya investor dan ritel modern ini ternyata banyak generasi Kota Mataram tidak mendapatkan tempat,” katanya pada Rabu, 20 Desember 2023.
Baca Juga : Mantan Dirut RSUD Sumbawa Nekat Siap Murtad saat Bela diri di Persidangan