Hukrim

Mantan Manajer Umum Perusda Sumbawa Akui Gadai Mobil Jaminan

Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2021 memasuki agenda meminta keterangan para saksi. Kali ini, Toni Marga memberi kesaksian di Majelis Hakim.

Dia mengaku pihaknya telah menggadai mobil yang menjadi jaminan CV Putra Andalan Marine (PAM) milik terdakwa Engkus Kuswoyo.

“Iya, waktu itu saya ikut menyaksikan (proses gadai). Uang hasil gadai diambil Direktur Perusda Sumbawa Barat (saksi M. Rizal),” katanya di ruangan PN Tipikor Mataram.

Baca Juga : Mantan Dirut RSUD Sumbawa Nekat Siap Murtad saat Bela diri di Persidangan

Saat itu, total uang gadai yang masuk ke kantong pribadi pada tahun 2020 M. Rizal Rp25 juta. Saat itu juga Toni menjabat sebagai Manajer Umum Perusda Sumbawa Barat.

“Jadi, waktu itu saya ikut menyaksikan kalau CV PAM menyerahkan mobil itu sebagai jaminan,” ungkapnya.

Pernyataan itu dilontarkan Toni menjawab pertanyaan Lalu Anton Hariawan, penasihat hukum terdakwa Engkus. Dia mengaku, tidak mengetahui mobil berstatus jaminan CV PAM itu digadaikan.

Baca Juga : Pelaku Dugaan Rudapaksa Bergilir di Sumbawa Ternyata Kakek Korban

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button