Hukrim

Pelaku Dugaan Rudapaksa Bergilir di Sumbawa Ternyata Kakek Korban

Mataram (NTBSatu) – Salah satu dari tiga tersangka dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Sumbawa ternyata merupakan kakek kandung korban.

Diketahui, dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Sumbawa menetapkan tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial usia 52 tahun, 51 tahun dan 43 tahun.

“(Salah satunya) ini kakek kandung korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, Rabu, 20 Desember 2023.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan tetangga dan rekan kerja ayah korban.

Baca Juga : Proyek DAK Fisik SMP Lotim 2023 Dipastikan Tuntas dan Siap Dibayarkan

Kronologisnya, bermula salah satu pelaku. Dia menyetubuhi korban dengan iming-iming akan memberinya sejumlah uang.

Sama seperti pelaku kedua, menyetubuhi korban juga dengan memberi sejumlah uang dan pakaian. “Jadi, pelaku satu ini sering datang ke rumah korban bawa martabak,” ujarnya.

Karena tindakan dua pelaku itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakeknya. Tapi, bukannya memberi perlindungan, sang kakek justru tega melakukan hal serupa ke korban.

Baca Juga : Bakesbangpol Mataram Sebut Pelanggaran Peraga Kampanye Masih Rendah

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button