Trending

Pemerintah Indonesia Tak Mengusir Pengungsi Rohingya Karena Asas Non-Refoulement, Apa itu?

Konvensi 1951 memberikan definisi pengungsi yang diakui secara internasional dan menguraikan perlindungan hukum, hak-hak, dan bantuan yang berhak diterima oleh seorang pengungsi. Adanya Konvensi Pengungsi 1951 juga menjadi dasar kerja UNHCR untuk membantu melindungi pengungsi.

Dokumen tersebut menguraikan standar minimum dasar perlakuan terhadap pengungsi, termasuk hak atas perumahan, pekerjaan dan pendidikan ketika mereka menjadi pengungsi sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang bermartabat dan mandiri.

Undang-Undang ini juga mendefinisikan kewajiban pengungsi terhadap negara tuan rumah dan menetapkan kategori orang tertentu, seperti penjahat perang, yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status pengungsi.

Sebagai catatan, pada tahun 2015, Indonesia pernah menyatakan tetap menampung pengungsi Rohingya karena mematuhi prinsip non-refoulement meski tidak terikat dengan Konvensi Tahun 1951. Saat itu, sebanyak 583 WN Myanmar yang merupakan etnis Rohingya terdampar di perairan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Aceh.

Mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), pemerintah Indonesia juga secara konsisten memberikan pertimbangan khusus berlandaskan prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global, serta menghormati prinsip-prinsip kebiasaan internasional dalam penanganan pengungsi seperti non-refoulement.

Berita Terkini:

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang dipergunakan sebagai landasan normatif dan koordinatif bagi Kementerian/Lembaga dan dalam penanganan pengungsi dari luar negeri dengan pelibatan peran Pemerintah Daerah. Perpres tersebut mengatur tahapan penanganan pengungsi di Indonesia pada saat penemuan, pengamanan, penempatan sementara, dan pengawasan keimigrasian. (WIL)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button