Pemerintah Indonesia Tak Mengusir Pengungsi Rohingya Karena Asas Non-Refoulement, Apa itu?

Mataram (NTB Satu) – Masuknya para pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh masih menjadi perdebatan hingga saat ini.
Baca Juga: Rusunawa di Surabaya Diduga Dirusak Pengungsi Rohingya
Berdasarkan informasi dari Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) Indonesia menyebutkan sudah ada seribuan lebih pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.
“Secara kumulatif sejak 14 November, jumlah kedatangan pengungsi adalah sekitar 1.200 orang di beberapa titik di Aceh, seperti Pide, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang,” kata pejabat informasi publik UNHCR Indonesia, Mitra Salima Suryono, yang dikutip dari detikcom, Sabtu (9/12/2023).
Selain itu, alasan Indonesia tidak mengusir pengungsi Rohingya karena ada asas non-refoulement yang harus dihormati.
Berita Terkini:
- Langkah Jaksa Jelang Penetapan Tersangka Kasus Pokir DPRD Lombok Barat 2024
- Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI, Dua Kelompok Massa Demo Kantor Perwakilan NTB
- 8 Jabatan Eselon II Pemprov NTB Masih Lowong
- Rumah Dinas Sekda Kota Mataram Rp11 Miliar Jadi “Proyek Pemakan Anggaran”
Apa itu asas non-refoulement?
Prinsip non-refoulement adalah larangan bagi negara untuk mengembalikan pengungsi ke negara asalnya ketika dikhawatirkan mendapatkan bahaya atau penganiayaan. Prinsip itu dilakukan demi menghormati hak asasi manusia.
Mengutip dari situs UNCHR, non-refoulement menjadi prinsip inti dari Konvensi 1951, yang menyatakan bahwa pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara di mana mereka menghadapi ancaman serius terhadap kehidupan atau kebebasan mereka.