Pro Kontra Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Indonesia Berhak Mengusir
Mataram (NTBSatu) – Akhir-akhir ini video tingkah laku pengungsi Rohingya selalu ramai di media sosial. Video TikTok yang terbaru menggambarkan salah seorang warga setempat mendatangi pengungsi Rohingya dengan membawa golok lantaran diduga pengungsi Rohingya tersebut buang air besar sembarangan di area tambak ikan warga.
Sikap pengungsi Rohingya itu dinilai sangat merugikan warga dan mengotori lingkungan. Ramainya persoalan tersebut, membuat publik geram terhadap prilaku para pengungsi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD saat dimintai tanggapan oleh awak media soal pengungsi Rohingya, pihaknya menyatakan dengan tegas bahwa berdasarkan hukum internasional, indonesia di perbolehkan menolak atau mengusir Rohingya.
“Sebenarnya berhak membuang. Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional,” ujar Mahfud, dikutip dari Metronews.com, Jumat, 15 Desember 2023.
Berdasarkan penjelasannya, negara yang berhak menampung Rohingya ialah negara-negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951. Sedangkan Indonesia tidak ikut menandatangani. Pemerintah punya dasar ini. Namun, Indonesia mengedepankan diplomasi kemanusiaan.
Berita Terkini:
- Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Aris Dituntut 8 Tahun, Yogi 14 Tahun
- Pasien yang Ditandu Lewat Jalan Rusak Sekotong Meninggal di Rumah Sakit
- Temuan Dugaan MBG Tak Layak di SDN 2 Cakranegara Akibat SPPG Tak Lakukan Uji Organoleptik Selama Ramadan
- Pemkab Sumbawa Alokasikan Rp2,08 Miliar untuk Penguatan BLK
Dengan dasar kemanusiaan, Indonesia siap menampung pengungsi yang datang.”Oleh sebab itu kita tetap amankan sekarang di suatu tempat. Masih akan dicarikan tempat penampungan sementata. Saya katakan penampungan sementara,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 1.200 orang pengungsi Rohingya telah mendarat di Indonesia sejak November 2023. Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menyebut ada 300 orang lagi yang baru tiba di Indonesia pada pekan lalu. (SAT)



