Sebagai informasi, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dan majelis hakim telah menjatuhi vonis terhadap mereka. Mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi dan PPK Wayan Wikanaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Bocorkan Identitas Tersangka Korupsi Distanbun NTB
Sementara Direktur PT SAM, Aryanto Prametu dihukum 4 tahun penjara. Dan Lalu Ikhwanul Hubi divonis 8 tahun penjara.
Pengusutan terhadap kasus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2018. Anggaranya Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap.
Pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Kedua dilaksanakan PT WBS. Anggarannya Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Hasil audit BPKP, dalam proyek tersebut muncul kerugian keuangan negara Rp27,3 miliar. Tahap pertama Rp15,433 miliar. Kedua Rp11,92 miliar.
Baca Juga: Korupsi Distanbun NTB Jilid II: 5 Orang Jadi Tersangka
Pada tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp10,5 miliar. Uang itu dari PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan dari PT. WBS Rp3 miliar. (KHN)