Hukrim

Korupsi Distanbun NTB Jilid II: 5 Orang Jadi Tersangka

Mataram (NTBSatu) – Pengembangan kasus korupsi benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017 memasuki babak baru. Lima orang dijadikan tersangka penyidik Kejati NTB.

Kasi Penerangan Hukum membenarkan adanya penetapan lima tersangka tersebut. “Sudah kita tetapkan tersangka di kasus tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu, 29 November 2023.

Saat disinggung siapa saja kelima tersangka dan bagaimana perannya, Efrien mengaku belum mengetahui masih menunggu informasi dari bidang pidana khusus (Pidsus). Penyidikan kasus ini diakui masih terus berjalan.

Baca Juga : Alasan Sibuk, Rektor Belum Jawab Soal Ancaman PHK 380 Pegawai Kontrak Rumah Sakit Unram

“Untuk siapa saja dan perannya nanti kita sampaikan secara resmi oleh pimpinan (Kajati),” sebutnya.

Penetapan tersangka, sambung Efrien, setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Termasuk terpidana. Di antaranya, mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi, PPK Wayan Wikanaya. Selanjutnya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubi.

Sebagai informasi, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dan majelih hakim telah menjatuhi vonis terhadap mereka. Husnul Fauzi dan Wayan Wikanaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga : Dana Desa di NTB Tersalurkan Rp991,68 Miliar, Paling Banyak Kabupaten Lombok Timur

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button