Mataram (NTBSatu) – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima sebesar Rp6 miliar diusut Polda NTB.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, dalam pengusutan TPPU ini, pihaknya sedang menelusri pihak lain. Hal itu berangkat dari hasil koordinasi antara penyidik kepolisian dengan PPATK.
“Ada dugaan aliran dana ke pihak lain (di luar pengurus yayasan), inilah yang masih kita telusuri lebih lanjut,” katanya, Selasa, 5 Desember 2023.
Baca Juga : Tersangka Perusakan Hutan di Lombok Timur Segera Diadili
Saat ini, sambung Teddy, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Kasus dipastikan terus berjalan sesuai koridor.
Diakuinya, PPTAK cukup kesulitan menelusuri ke mana saja aliran uang mengalir. Pasalnya, ada uang yang diberi atau diambil secara langsung (cash). Tidak melalui transfer.
“Jadi di situ yang agak kesulitan,” ucapnya.
Baca Juga : Tok! Mantan Kabid Perdagangan Disperindag Dompu Divonis 17 Bulan Penjara