Mataram (NTBSatu) – Penyidik Gakkum LHK DLHK NTB telah merampungkan penanganan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Berkas Perkara (P.21) Tindak Pidana Perusakan Hutan.
Kasus itu terjadi di Kawasan Hutan Negara pada areal izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) Lembah Sempager Kelompok Hutan Rinjani RTK.01.
Tahap P21 tersebut tertuang dalam berkas perkara berdasarkan Surat Nomor: B-3658/N.2.4/Eku.1/11/2023, tanggal 29 November 2023.
Baca Juga : Tok! Mantan Kabid Perdagangan Disperindag Dompu Divonis 17 Bulan Penjara
Polisi Kehutanan bersama Pamhut Balai KPH Rinjani Timur melakukan Tangkap Tangan (TT). Mereka dibantu pengamanan personel Polsek Pringgabaya.
Kejadian berawal saat petugas melaksanakan patroli pengamanan hutan. Informasi diperoleh, di lokasi sering terjadi penebangan liar dan perambahan/ganti rugi/jual beli Kawasan Hutan.
Saat penangkapan, tim mengamankan para pelaku yang sedang bekerja. Sejumlah barang bukti juga disita. Antara lain, dua unit Mesin Chaisaw alat tebang dan potong, satu unit mesin potong rumput, lima bilah parang dengan pohon kayu atau pohon tebangan sejumlah 107 pohon. Dari sejumlah 107 pohon ditaksir dengan Volume 19 M3.
Baca Juga : Ternyata Muhammadiyah Punya Delapan Kampus Kristen