Hukrim

Tersangka Perusakan Hutan di Lombok Timur Segera Diadili

Subkor Penegakan Hukum LHK Astan Wirya, mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dari berkas perkara tersangka S. Peran aktor lain yang berpotensi menjadi tersangka juga masih masih didalami.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Mursal menegaskan, penanganan kasus ini merupakan hasil kerja bersama penyidik. Tentu dengan dukungan masyarakat, bantuan TNI-Polri, dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga : Tok! Mantan Kabid Perdagangan Disperindag Dompu Divonis 17 Bulan Penjara

IKLAN

“Dari porses penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar atau perusakan hutan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Julmasyah menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas penebangan liar di kawasan hutan di NTB. “Seluruh jajaran terus serius dalam upaya melakukan perlindungan hutan dan lingkungan hidup, menyelamatkan sumber daya alam dan aset negara serta meminta semua pihak membantu untuk menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam, khususnya pelaku pembalakan liar,” bebernya. (KHN)

Baca Juga : Ternyata Muhammadiyah Punya Delapan Kampus Kristen

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button