Mataram (NTBSatu) – Mantan Kabid Perdagangan Disperindag Dompu, Iskandar divonis majelis hakim selama 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat metrologi tahun anggaran 2018.
“Menjatuhkan pidana kepadabterdakawa selam 1 tahun dan 5 bulan,” kata Majelis Hakim di PN Tipikor Mataram, Selasa, 5 Desember 2023.
Selain itu, mantan bawahan terdakwa Sri Suzana tersebut juga dijatuhi hukuman denda Rp100 subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga : Ternyata Muhammadiyah Punya Delapan Kampus Kristen
Majelis Hakim Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara Rp398 juta. Itu masuk dalam kategori ringan.
“Karena kerugian negara di bawah Rp1 miliar,” ujarnya.
Majelis Hakim menyebut, Iskandar terseret dalam kasus ini karena ketidaktahuannya tentang tugas pokok dan tidak cermatnya sebagai PPTK. “Kesalahan ini dalam kategori ringan,” katanya.
Baca Juga : P2G Kritisi Janji Pasangan Capres-Cawapres terhadap Guru